Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Kamis, 21 September 2017

AD / ART IKATAN PEMUDA-PEMUDI PIONEER

Unknown




ANGGARAN DASAR IKATAN PEMUDA-PEMUDI PIONEER

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat TUHAN Yang Maha Kuasa, Pemuda-Pemudi sebagai generasi perubahan, perjuangan dan memegang kepemimpinan untuk masa yang akan datang. Oleh sebab itu, Pemuda-Pemudi perlu membekali diri dengan kemampuan dalam berorganisasi, kepemimpinan dan intelektual sebagai persiapan untuk menjadi pemimpin. Pemuda-Pemudi sebagai bagian integritas bangsa, harus memiliki komitmen terhadap masyarakat luas dan masyarakat kampus yang memperjuangkan cita-cita nasional. Dengan demikian Pemuda-Pemudi berkewajiban untuk menyukseskan pembangunan nasional. Sebagai Pemuda-Pemudi intelektual harus melihat persoalan yang ada dengan pancaran idealisme sebagai proses untuk menuju kemajuan dan pembaharuan, serta berpegang pada kaidah moral, agama dan kejujuran.

Untuk itu kami Pemuda-Pemudi Pioneer menghimpun diri dalam sebuah organisasi dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



BAB I

NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda/i Pioneer yang selanjutnya disebut IPPI.

Pasal 2

Waktu

IPPI didirikan di Bandar Lampung pada tanggal 21 September 2017

Pasal 3

Tempat Kedudukan

IPPI berkedudukan di RT 01 & RT 02 Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Indonesia .


BAB II

ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 4

Asas

IPPI berasaskan Pancasila.

Pasal 5

Sifat

IPPI bersifat otonom dan kekeluargaan.

Pasal 6

Tujuan

Tujuan IPPI adalah:

1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Menumbuhkan rasa cinta Pemuda/i Pioneer kepada bangsa dan tanah air.

3.      Mewujudkan Pemuda-Pemudi yang berkompeten dalam bidang ilmu sosial budaya dan agama.

4.      Memelihara dan mempererat rasa kekeluargaan antara anggota IPPI dan masyarakat.

5.      Menjadi sarana partisipasi pemuda – pemudi dalam memberikan ide, gagasan, dan aspirasi untuk kemajuan Pioneer.

Pasal 7

Kegiatan

Mengembangkan potensi Pemuda-Pemudi untuk aktif , kreatif ,inovatif, kolaboratif , dan religious.

BAB III

STATUS , FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8

Status

IPPI merupakan organisasi Pemuda-Pemudi yang berada dibawah pengarahan RT 01 dan RT 02 kelurahan gotong royong.

Pasal 9

Fungsi

1.      Sarana bagi Pemuda-Pemudi Pioneer untuk aktif dalam berorganisasi sesuai dengan visi dan misi.

2.      Sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi bagi Pemuda-Pemudi Pioneer.

3.      Sarana untuk mengembangkan minat , bakat dan kreatifitas warga.

Pasal 10

Peran

IPPI adalah organisasi yang menjadi wadah semua kegiatan pemuda pemudi dan kepentingan warga pioner.

BAB IV

KEANGGOTAAN DAN HILANG NYA STATUS ANGGOTA

Pasal 11

Keanggotaan

Anggota IPPI adalah Pemuda-Pemudi Pioneer yang berada di lingkungan RT 01 &  RT 02 Kelurahan Gotong Royong.

Pasal 12

Hilangnya Status Keanggotaan

Hilangnya status anggota di sebabkan oleh :

1.      Meninggal dunia.

2.      Mengundurkan diri secara terhormat dari keanggotaan IPPI.

3.      Mencemarkan nama baik IPPI..

4.      Tidak menjalankan dan mematuhi AD/ART



BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi  IPPI di pegang oleh Musyawarah Besar

( MUBES ) dan Rapat Istimewa IPPI.

Pasal 14

Kepemimpinan

Kepemimpinan tertinggi di pegang oleh Ketua Umum IPPI.


BAB VI

STRUKTUR KEPENGURUSAN IPPI

Pasal 15

Struktur Kepengurusan :

1.    Ketua Umum

2.    Wakil Ketua

3.    Sekretaris Umum

4.     Bendahara Umum

5.    Kepala Departemen

6.    Sekretaris Departemen

7.    Kepala Divisi

8.    Anggota

BAB VII

RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16

Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :

1.      Musyawarah Besar (Mubes) IPPI.

2.      Rapat Istimewa IPPI.

3.      Rapat Presidium IPPI.

4.      Rapat Pleno Anggota IPPI.

5.      Rapat Pimpinan IPPI.

6.      Rapat Departemen dan Divisi IPPI.

7.      Rapat Panitia IPPI.


BAB VIII

PERBENDAHARAAN

Pasal 17

Perbendaharaan IPPI diperolehdari :

1.      Dana Kas IPPI.

2.      Dana sumbangan yang tidak mengikat.

3.      Hasil usaha dari kegiatan IPPI.

BAB IX

DEWAN PENASIHAT

Pasal 18

Dewan Penasihat adalah badan non struktural pada IPPI yang berkordinasi langsung ke Ketua Umum dan memiliki kewenangan untuk melakukan fungsinya.

BAB X

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 19

Lambang dan bendera di jelaskan di dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ).

BAB XI

PEMBUBARAN IPPI

Pasal20

1.    Usulan pembubaran IPPI hanya dapat diajukan oleh sekurang kurangnya 2/3dari jumlah anggota.

2.    Pembubaran IPPI hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.

3.    Pembubaran IPPI hanya dapat dilakukan bila disetujui oleh ½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21

Anggaran Dasar dapat diubah hanya pada saat Musyawarah Besar apabila disetujui oleh ½ + 1 anggota yang hadir.


BAB XIII

PENUTUP

Pasal 22

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar IPPI di atur dalam Anggaran Rumah Tangga IPPI.

2.      Anggaran Dasar IPPI di sahkan pada Musyawarah Besar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN PEMUDA PEMUDI PIONEER.


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota IPPI adalah Pemuda-Pemudi Pioneer RT 01 dan  RT 02 yang terdiri dari:

1.      Anggota Biasa :

Anggota / Pemuda-Pemudi baru yang sudah melewati salah satu proses kegiatan IPPI yang berusia 15-17 tahun.

2.      Anggota Aktif :

Anggota / Pemuda-Pemudi yang telah mengikuti dan sudah melakukan semua jenis kepanitiaan sampai dengan selesai serta sudah siap menjadi pengurus IPPI yang berusia 18- 30 tahun.

3.      Anggota Pasif :

Anggota / Pemuda-Pemudi yang pernah berdomisili dan berkontribusi di lingkungan Pioneer.

4.      Anggota Khusus :

Pembina / tokoh masyarakat yang berada dalam lingkungan RT 01 dan RT 02 kelurahan gotong royong.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

1.  Hak Anggota

a.    Hak Anggota Biasa :

                             i.          Mempunyai hak  suara.

                           ii.          Mempunyai hak untuk mendapat bimbingan.

b.    Hak Anggota Aktif :

                             i.          Mempunyai hak suara dan hak bicara.

                           ii.         Mempunyai hak memilih dan dipilih.

                         iii.         Mempunyai hak untuk mendapat bimbingan.



c.    Hak Anggota pasif :

                             i.          Mempunyai hak bicara.

d.    Hak Anggota khusus :

                             i.          Mempunyai hak bicara. 

2.  Kewajiban Anggota

a.    Kewajiban Anggota Biasa :

                             i.          Menjaga nama baik IPPI.

                           ii.          Mematuhi AD/ART, dan GBHPKO  dan aturan-aturan yang berlaku di IPPI.

b.    Kewajiban Anggota Aktif :

                             i.          Menjaga nama baik IPPI.

                           ii.          Melaksanakan AD/ART, dan GBHPKO  dan aturan-aturan yang berlaku di IPPI.

c.    Kewajiban Anggota pasif  :

                             i.          Menjaga nama baik IPPI.

                           ii.          Mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan IPPI.

d.      Kewajiban Anggota Istimewa :

                          i.           Menjaga nama baik IPPI.

                        ii.           Mendukung dan berpartisipasi terhadap AD/ART IPPI.

                      iii.           Membina, mengawasi dan mengontrol kinerja pengurus IPPI.

                      iv.           Mentaati ketentuan-ketentuan khusus yang dibuat dalam musyawarah besar  Akhir Tahun IPPI.



Pasal 3

Kehilangan Keanggotaan

1.      Anggota akan kehilangan keanggotaannya apabila:

a.       Meninggal dunia.

b.      Diberhentikan dengan hormat oleh Ketua Umum melalui keputusan Rapat Pengurus IPPI.

c.       Mengundurkan diri melalui prosedur dan disetujui oleh Ketua Umum.

Pasal 4

Sanksi - Sanksi

1.      Bagi pengurus IPPI yang tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurus dikenakan sanksi berupa :

a.       Peringatan pertama ( Teguran Lisan ).

b.      Peringatan kedua( Teguran Tertulis ).

c.       Pemberhentian sebagai pengurus.

2.      Bagi anggota atau pengurus IPPI yang melanggar AD/ART dikenakan sanksi berupa dicabut hak keanggotaannya yang keputusannya ditetapkan melalui Rapat Pengurus.


Pasal 5

Jabatan Rangkap Pengurus

Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum I dan II IPPI tidak dapat merangkap jabatan pada organisasi yang ada di kelurahan gotong royong, sedangkan pengurus yang lain diperbolehkan.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 6

Syarat-syarat Menjadi Presidium

1.  Ketua Umum

a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.    Warga Negara Indonesia.

c.    Pemuda- Pemudi Pioneer.

d.    Sehat jasmani dan rohani.

e.    Bersedia dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan dibuktikan dengan surat pernyataan.

f.     Merupakan hasil keputusan Musyawarah Besar IPPI.



2.   Wakil Ketua

a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.    Warga Negara Indonesia.

c.    Pemuda- Pemudi Pioneer.

d.    Sehat jasmani dan rohani.

e.    Bersedia dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan dibuktikan dengan surat pernyataan.

f.     Merupakan hasil keputusan Musyawarah Besar IPPI.



3.      Sekretaris Umum :

a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.    Warga Negara Indonesia.

c.    Pemuda-Pemudi Pioneer

d.    Sehat jasmani dan rohani.

e.    Bersedia dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan dibuktikan dengan surat pernyataan.

f.     Merupakan hasil keputusan Musyawarah Besar IPPI.

4.      Bendahara Umum I dan II  :

a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.    Warga Negara Indonesia.

c.    Pemuda-Pemudi Pioneer.

d.    Sehat jasmani dan rohani.

e.    Bersedia dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan dibuktikan dengan surat pernyataan.

f.     Merupakan hasil keputusan Musyawarah Besar IPPI.



Pasal 7

Tata Cara Pemilihan Presidium

1.    Presidium IPPI dipilih melalui Musyawarah Besar IPPI secara musyawarah.

2.    Jika musyawarah tidak mendapatkan kata mufakat maka akan diadakan voting.

3.    Apabila hanya terdapat 1 kandidat maka kandidat tersebut dinyatakan menang dengan cara aklamasi.

Pasal 8

Struktur Keorganisasian

Fungsi, Wewenang danTanggungJawab

Ketua Umum:

a.       Bertanggung jawab atas berjalannya organisasi baik internal maupun eksternal.

b.      Memimpin, mengoordinasi, mengontrol semua departemendan divisi.

c.       Ketua Umum dibantu Wakil Ketua berhak dan wajib menyusun kepengurusan IPPI selambat - lambatnya 1 bulan setelah dilantik.

d.      Berkoordinasi bersama presidium menentukan kebijakan-kebijakan organisasi.

e.       KetuaUmum berhak memberhentikan dan mereshuffle pengurus.

f.        Bersama Wakil ketua mengeluarkan rekomendasi dan surat keputusan serta menandatangani surat-surat keluar dan administrasi lainnya.

g.      Berkoordinasi bersama Bendahara Umum menentukan arah kebijakan keuangan organisasi.

h.      Meminta Laporan Pertanggung jawaban dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan masing-masing Departemen.

i.        Membuat kebijakan untuk kebaikan IPPI.

j.        Membuat kebijakan dan ketentuan khusus dalam waktu yang mendesak.

k.      Membuat pertanggung jawaban kepengurusan.



Wakil Ketua:

a.       Bertanggung jawab atas berjalannya organisasi internal.

b.      Mengoordinasi, mengontrol semua departemen dan divisi.

c.       Membantu Ketua Umum menyusun kepengurusan IPPI selambat - lambatnya 1 bulan setelah dilantik.

d.      Berkoordinasi bersama presidium menentukan kebijakan-kebijakan organisasi.

e.       Berkoordinasi bersama ketua umum Meminta Laporan Pertanggung jawaban dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan masing-masing Departemen.

f.        Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.

g.      Membuat pertanggung jawaban kepengurusan.


Sekretaris Umum:



a.       Membantu Ketua Umum mengoordinasikan dan mengontrol semua departemen dan divisi.

b.      Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi internal organisasi.

c.       Berkewajiban menyusun program kerja melalui rapat pimpinan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelantikan.

d.      Membuat kebijakan untuk Sistem Pengendalian Internal Administrasi (SPIA) organisasi.

e.       Bersama Ketua Umum mengeluarkan rekomendasi dan surat keputusan serta menandatangani surat-surat keluar dan administrasi lainnya.

f.        Secara khusus mengoordinasikan, mengontrol dan yang mengurusi kesekretariatan serta sekretaris departemen dan divisi.

g.      Menampung dan menyampaikan aspirasi Pemuda-Pemudi kepada Ketua Umum.

h.      Menyampaikan usulan, saran dan pendapat dalam pengambilan kebijakan kepada Ketua Umum.

i.      Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan



Bendahara Umum I dan II:

a.    Membantu Ketua Umum dalam menentukan arah kebijakan keuangan organisasi.

b.    Membuat kebijakan untuk Sistem Pengendalian Internal Keuangan (SPIK) organisasi.

c.    Secara khusus mengoordinasikan, mengontrol, dan mengevaluasi setiap departemen dan divisi yang berkaitan dengan pendanaan.

d.    Secara khusus mengoordinasikan, mengontrol, dan mengevaluasi setiap pengeluaran dana dalam pelaksanaan kegiatan.

e.    Memberikan laporan alur keuangan organisasi kepada Ketua Umum.

f.     Menyampaikan usulan, saran, dan pendapat dalam pengambilan organisasi kepada Ketua Umum.

g.    Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan.



Kepala Departemen:

a.    Mengoordinasikan seluruh kegiatan IPPI sesuai dengan Departemen.

b.    Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.

c.    Memberikan laporan Departemen secara lisan dan tulisan kepada Ketua Umum.

d.    Dalam pelaksanaan kegiatan harus mendapat persetujuan dari Ketua Umum.

e.    Bersama Sekretaris mengoordinir dan mengontrol Departemen nya.

f.     Membuat pertanggung jawaban kepengurusan.



Sekretaris Departemen:

      a. Bersama kepala departemen menyusun program kerja departemen.

      b. Turut bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja di departemen.

      c. Melaporkan keadaan keuangan departemen pada Bendahara Umum.

      d. Menjalankan mandat yang diberikan oleh Kepala Departemen  dan berkewajiban untuk memenuhinya

e. Membuat pertanggung jawaban kepengurusan



Kepala Divisi:

a.    Mengoordinasikan seluruh kegiatan IPPI sesuai dengan divisinya.

b.    Bertanggung jawab langsung kepada KepalaDepartemen.

c.    Memberikan laporan divisi secara lisan dan tulisan kepada KepalaDepartemen.

d.    Dalam pelaksanaan kegiatan harus mendapat persetujuan dari KepalaDepartemen.

e.    Bertanggung jawab penuh dengan anggotanya.

f.     Membuat pertanggung jawaban kepengurusan


Anggota:

a. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.

b. Membantu menyusun laporan perkembangan departemen/divisi

c. Bertanggungjawab kepada kepala Departemen/Divisi


Pasal 9

Bagan Struktur Organisasi




BAB III

DEWAN PENASIHAT

Pasal 10

1.    Dewan Penasihat adalah badan di luar pengurus IPPI.

2.    Masa jabatan Dewan Penasihat adalah satu periode kepengurusan IPPI dan dipilih melalui      musyawarah besar

3.    Anggota Dewan Penasihat minimal 2 orang yang dipilih melalui musyawarah besar.

4.    Dewan Penasihat berkewajiban:

a.   Memberikan saran keorganisasian kepada Ketua Umum untuk kebaikan IPPI.

b.    Melakukan evaluasi program kerja yang dilakukan minimal 3 bulan sekali.

c.   Membantu mengembangkan aktivitas keorganisasian dalam mencapai fungsi dan tujuan IPPI.



BAB IV

PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN PRESIDIUM

Pasal 11

1.  Pada saat masa bakti PRESIDIUM dapat diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal berikut:

a.       Meninggal dunia.

b.      Menderita sakit yang memerlukan perawatan minimal 6 bulan sejak dinyatakan oleh medis.

c.       Melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan amanat Musyawarah Besar  IPPI, AD/ART dan aturan-aturan lain yang berlaku.



2.  Apabila Ketua Umum diberhentikan karena hal-hal pada poin a dan b, maka Ketua umum diberhentikan dengan hormat dan secara otomatis kedudukannya digantikan dengan cara musyawarah.



BAB V

SUMBER DANA ORGANISASI

Pasal 12

Pendanaan IPPI terdiri dari :

1.   Dana ke Pemuda-Pemudian.

2.   Sumbangan yang tidak mengikat.

3.   Uang kas IPPI.



BAB VI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 13

Musyawarah Besar (Mubes) IPPI adalah:



1.   Mubes yang dihadiri oleh seluruh anggotaIPPI.

2.   Mubes merupakan forum tertinggi di lingkungan Himatur.

3.   Mubes diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

4.   Penanggung jawab Mubes adalah pengurus IPPI.



Rapat Istimewa :

1.   Rapat Istimewa IPPI adalah rapat yang diadakan atas persetujuan pengurus IPPI.

2. Rapat Istimewa dilaksanakan pada kondisi-kondisi luar biasa dan harus segera mengambil keputusan.

3. Kondisi luar biasa misalnya proses pergantian Ketua Umum, pengambilan kebijakan organisasi yang harus dimusyawarahkan.

4. Penanggung jawab Rapat Istimewa adalah pengurus IPPI.


Rapat Pleno Anggota IPPI:

1.    Rapat pleno anggota dihadiri oleh seluruh anggota aktif dan anggota biasa.

2.    Rapat pleno anggota berfungsi untuk membentuk kepengurusan.



Rapat Pleno Pengurus IPP:

1.  Rapat pleno pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus IPPI.

2.  Rapat pleno pengurus berfungsi untuk mengevaluasi kinerja ½ (setengah) periode kepengurusan.

3.  Rapat pleno pengurus dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 Tahun kepengurusan.



Rapat Presidium IPPI:

1.   Rapat presidium dihadiri oleh presidium.

2.   Rapat presidium dilaksanakan minimal 2 kali/bulan.

3.   Fungsi dan wewenang :

                 i.   Membahas dan memecahkan masalah strategi yang dihadapi pengurus.

               ii.   Menyusun kebijakan jangka panjang dan jangka pendek yang dianggap perlu.



Rapat Pimpinan IPPI:

1.      Rapat pimpinan dihadiri oleh presidium dan pimpinan.

2.      Rapat pimpinan dilaksanakan minimal 1 kali/bulan.

3.    Fungsi dan wewenang :

                           i.     Mengevaluasi kinerja bidang divisi

                         ii.     Membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi Departemen dan Divisi.

                       iii.     Sosialisasi kebijakan jangka panjang dan jangka pendek dari Rapat Presidium.



Rapat Departemen dan Divisi IPPI:

1.      Rapat Departemen dihadiri oleh Kepala departemen dan divisi, serta seluruh anggota minimal 2 kali/bulan.

2.      Fungsi dan wewenang :

                       i.      Menyusun dan mengevaluasi program kerja.

                     ii.      Menyusun kebijakan



Rapat Panitia kegiatan IPPI:

1.      Rapat Panitia kegiatan dihadiri oleh Departemen dan Divisi serta panitia kegiatan yang telah dibuat.

2.      Rapat Panitia kegiatan dilaksanakan apabila ada kegiatan.

3.      Fungsi dan wewenang :

                       i.      Membahas dan memecahkan masalah teknis yang dihadapi oleh panitia kegiatan.

                     ii.      Mengkoordinasikan semua divisi dalam kegiatan.

                   iii.      Mengevaluasi hasil kegiatan bersama.


BAB VII

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

1.  Musyawarah Besar IPPI adalah yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 dianggap sah jika yang hadir minimal ½ + 1 dari jumlah anggota (Biasa, aktif).

2.  Jika poin pertama tidak terpenuhi maka sidang dipending selama 2 x 5 menit, setelah itu dianggap sah.

3.  Semua Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.

4.  Apabila cara pada ayat 3 tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan loby dan jika tidak menemukan mufakat maka pengambilan keputusan dengan pemungutan suara (voting).



BAB VIII

LAMBANG, BENDERA DAN PAKAIAN DINAS

Pasal 15

LAMBANG



Filosofi komponen



ü  Lingkaran,  bermakna  bahwa kegiatan IPPI berkualitas, dinamis, tidak kaku dan tidak tersudut dalam halapapun sehingga dapat menajadi suatu pergerakan pemuda/i yang berdampak positif bagi masyarakat. Serta bentuk lingkaran ini juga mempunyai makna bahwa anggota IPPI memiliki kekompakan dan kebersamaan. kompak  dalam menjalankan kegiatan, dan selalu bersama dalam suka maupun duka.



ü  IKATAN PEMUDA PEMUDI adalah suatu bentuk organisasi dari IPPI



ü  PIONEER merupakan tempat berdirinya organisasi IPPI.



ü  Pita, Melambangkan sesuatu yang harus dijunjung tinggi, dijaga, diperhatikan dan dipertahankan  dan IPPI adalah akronim dari Ikatan Pemuda-Pemudi Pioneer.



ü  Pion, dalam permainan catur pion sering dianggap remeh karena hanya sebatas pasukan pelengkap saja, namun begitu pion tersebut bias melewati segala rintangan dan tetap hidup diahir petak dia bias berubah menjadi apapun yg diinginkan. Hal ini menggambarkan bahwa  pemuda pemudi pioneer tidak akan mundur dalam menghadapi segala rintangan dan permasalahan apapun. Sehingga  dapat menjadi pelopor pergerakan pemuda pemudi Indonesia.



ü  Padi,mempunyai arti yang sangat mendalam. Tidak hanya luarnya tetapi juga dalamnya sangat menyentuh. Semakin berisi semakin merunduk hal itu bermakna bahwa apapun yang telah dicapai IPPI hendaknya selalu bersahaja dan rendah hati.  Sekam pada logo IPPI ini berjumlah 21 yang melambangkan tanggal berdirinya ikatan pemuda pemudi pioneer.



ü  Bintang, melambangkan keindahan di dunia dengan memancarkan cahaya dalam kegelapan seperti halnya IPPI memberikan warna baru dalam kehidupan masyarakat sekitar dan memberikan hal positif dalam bersosialisasi untuk kehidupan masyarakat.



ü  Bunga Kapas, melambangkan mimpi dan cita – cita IPPI layaknya bunga kapas terbang tinggi dan menyebar tanpa takut terssapu angin. karena angin akan membawa nya terbang tinggi layaknya ketakutan membuat  tidak berdaya dan berubah menjadi kekuatan. Bunga Kapas pada logo IPPI ini berjumlah 9 yang melambangkan bulan berdirinya ikatan pemuda pemudi pioneer.



ü  Tulisan 2017 pada logo IPPI diartikan sebagai tahun berdirinya ikatan pemuda pemudi pioneer.

Filosofi Warna



·         Warna dasar merah  pada logo IPPI diartikan pemberi energi , melambangkan semangat dalam bertindak. Sehingga meningkatkan semangat kerja dalam menjalankan  suatu kegiatan.

·         Warna Putih di tengah logo IPPI melambangkan ketulusan dan kedamaian dan pada umumnya memiliki sifat idialis dan bermoral tinggi.

·         Warna Gold pada komponen logo mengartikan kejayaan yang melambangkan sebuah pencapaian besar yang menjadi tujuan IPPI

·         Warna Hitam pada komponen logo mencerminkan keteguhan dan percaya diri dalam melangkah kedepan.



Pasal 16

BENDERA

1.   Bendera IPPI berwarna dasar Merah dengan lambang IPPI di tengah-tengahnya.

2.   Bendera IPPI berukuran  panjang : lebar, yaitu 3:2.


Pasal 17

PAKAIAN DINAS

1.   Pakaian Dinas resmi IPPI yang selanjutnya disebut Pakaian Dinas Harian (PDH).

2.   Pakaian Dinas Harian berwarna dasar biru dongker, bendera Indonesia di sebelah kanan dan Logo IPPI di sebelah kiri, nama beserta jabatan di dada sebelah kanan.

3.   Pakaian Dinas Harian pada bagian belakang bertuliskan Ikatan Pemuda Pemudi Pioneer berwarna putih.

4.   Desain Pakaian Dinas Harian tidak mengalami perubahan untuk kepengurusan selanjutnya.


BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

Anggaran Rumah Tangga IPPI hanya dapat diubah dalam Mussyawarah Besar dan jika disetujui ½ + 1 jumlah anggota yang hadir.

BAB X

ATURAN PENGESAHAN

Pasal 19

AD/ART IPPI berlaku sejak ditandatangani dan disahkan dalam Musyawarah Besar Ikatan Pemuda-Pemudi Pioneer.


BAB XI

PENUTUP

Pasal20

Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga akan disempurnakan dalam Musyawarah Besar IPPI periode berikutnya.

Unknown / Author & Editor

TERBENTUR, TERBENTUR, TERBENTUR, TERBENTUK

0 komentar:

Posting Komentar

Join Us

Most Trending

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Templatelib