ANGGARAN DASAR IKATAN PEMUDA-PEMUDI PIONEER
PEMBUKAAN
Dengan
Rahmat TUHAN Yang Maha Kuasa, Pemuda-Pemudi sebagai generasi perubahan,
perjuangan dan memegang kepemimpinan untuk masa yang akan datang. Oleh sebab
itu, Pemuda-Pemudi perlu membekali diri dengan kemampuan dalam berorganisasi,
kepemimpinan dan intelektual sebagai persiapan untuk menjadi pemimpin. Pemuda-Pemudi
sebagai bagian integritas bangsa, harus memiliki komitmen terhadap masyarakat
luas dan masyarakat kampus yang memperjuangkan cita-cita nasional. Dengan
demikian Pemuda-Pemudi berkewajiban untuk menyukseskan pembangunan nasional.
Sebagai Pemuda-Pemudi intelektual harus melihat persoalan yang ada dengan
pancaran idealisme sebagai proses untuk menuju kemajuan dan pembaharuan, serta
berpegang pada kaidah moral, agama dan kejujuran.
Untuk
itu kami Pemuda-Pemudi Pioneer menghimpun
diri dalam sebuah organisasi dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Ikatan Pemuda/i Pioneer yang selanjutnya disebut IPPI.
Pasal 2
Waktu
IPPI
didirikan di Bandar Lampung pada tanggal 21
September 2017
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
IPPI
berkedudukan di RT 01 & RT 02
Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,
Lampung, Indonesia .
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN
KEGIATAN
Pasal 4
Asas
IPPI
berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Sifat
IPPI
bersifat otonom
dan kekeluargaan.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan
IPPI adalah:
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menumbuhkan
rasa cinta Pemuda/i Pioneer kepada bangsa dan tanah air.
3. Mewujudkan
Pemuda-Pemudi yang berkompeten dalam bidang ilmu sosial budaya dan agama.
4. Memelihara
dan mempererat rasa kekeluargaan
antara anggota IPPI
dan masyarakat.
5. Menjadi sarana partisipasi pemuda – pemudi dalam
memberikan ide, gagasan, dan aspirasi untuk kemajuan Pioneer.
Pasal 7
Kegiatan
Mengembangkan
potensi Pemuda-Pemudi untuk aktif , kreatif ,inovatif, kolaboratif , dan religious.
BAB
III
STATUS , FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Status
IPPI
merupakan organisasi Pemuda-Pemudi
yang berada dibawah pengarahan RT 01 dan RT 02 kelurahan gotong royong.
Pasal 9
Fungsi
1. Sarana
bagi Pemuda-Pemudi Pioneer untuk
aktif dalam berorganisasi sesuai dengan visi
dan misi.
2. Sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi bagi
Pemuda-Pemudi Pioneer.
3. Sarana
untuk mengembangkan
minat , bakat dan kreatifitas warga.
Pasal 10
Peran
IPPI adalah organisasi yang menjadi wadah semua
kegiatan pemuda pemudi dan kepentingan warga pioner.
BAB
IV
KEANGGOTAAN DAN HILANG
NYA STATUS ANGGOTA
Pasal 11
Keanggotaan
Anggota
IPPI adalah Pemuda-Pemudi Pioneer yang berada di lingkungan
RT 01 & RT 02 Kelurahan Gotong
Royong.
Pasal 12
Hilangnya Status Keanggotaan
Hilangnya status anggota di sebabkan oleh
:
1. Meninggal
dunia.
2. Mengundurkan
diri secara terhormat dari keanggotaan IPPI.
3. Mencemarkan
nama baik IPPI..
4. Tidak menjalankan dan mematuhi AD/ART
BAB
V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi IPPI di pegang oleh Musyawarah Besar
(
MUBES ) dan Rapat
Istimewa IPPI.
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan
tertinggi di pegang oleh Ketua
Umum IPPI.
BAB
VI
STRUKTUR KEPENGURUSAN IPPI
Pasal 15
Struktur
Kepengurusan :
1.
Ketua Umum
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris Umum
4.
Bendahara Umum
5.
Kepala Departemen
6.
Sekretaris
Departemen
7.
Kepala Divisi
8.
Anggota
BAB
VII
RAPAT PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 16
Rapat
pengambilan keputusan terdiri dari :
1. Musyawarah Besar (Mubes) IPPI.
2. Rapat
Istimewa IPPI.
3. Rapat
Presidium IPPI.
4. Rapat Pleno Anggota IPPI.
5. Rapat
Pimpinan IPPI.
6. Rapat
Departemen dan Divisi IPPI.
7. Rapat
Panitia IPPI.
BAB
VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 17
Perbendaharaan
IPPI diperolehdari :
1.
Dana Kas IPPI.
2.
Dana sumbangan
yang tidak mengikat.
3.
Hasil usaha dari
kegiatan IPPI.
BAB IX
DEWAN
PENASIHAT
Pasal 18
Dewan Penasihat adalah badan non struktural pada IPPI yang
berkordinasi langsung ke Ketua Umum dan memiliki kewenangan untuk melakukan
fungsinya.
BAB X
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 19
Lambang
dan bendera di jelaskan di dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ).
BAB
XI
PEMBUBARAN IPPI
Pasal20
1.
Usulan pembubaran IPPI hanya dapat
diajukan oleh sekurang kurangnya 2/3dari jumlah anggota.
2.
Pembubaran IPPI hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.
3.
Pembubaran IPPI
hanya dapat dilakukan bila disetujui oleh ½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Anggaran
Dasar dapat diubah hanya pada saat Musyawarah
Besar apabila disetujui oleh ½ + 1 anggota yang hadir.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar IPPI di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
IPPI.
2. Anggaran
Dasar IPPI di sahkan pada Musyawarah
Besar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA IKATAN PEMUDA PEMUDI PIONEER.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota IPPI adalah Pemuda-Pemudi Pioneer RT 01 dan RT 02 yang terdiri
dari:
1.
Anggota Biasa :
Anggota
/ Pemuda-Pemudi baru yang sudah melewati salah satu proses kegiatan IPPI yang
berusia 15-17 tahun.
2. Anggota
Aktif :
Anggota
/ Pemuda-Pemudi yang telah mengikuti dan sudah melakukan semua jenis
kepanitiaan sampai dengan selesai serta sudah siap menjadi pengurus IPPI yang berusia
18- 30 tahun.
3. Anggota
Pasif :
Anggota
/ Pemuda-Pemudi yang pernah
berdomisili dan berkontribusi di lingkungan Pioneer.
4. Anggota Khusus :
Pembina
/ tokoh masyarakat yang berada dalam lingkungan RT 01
dan RT 02 kelurahan
gotong royong.
Pasal 2
Hak dan
Kewajiban Anggota
1. Hak
Anggota
a. Hak
Anggota Biasa :
i.
Mempunyai hak suara.
ii.
Mempunyai hak untuk
mendapat bimbingan.
b. Hak
Anggota Aktif :
i.
Mempunyai hak suara dan
hak bicara.
ii.
Mempunyai hak memilih dan
dipilih.
iii.
Mempunyai hak
untuk mendapat bimbingan.
c. Hak
Anggota pasif :
i.
Mempunyai hak bicara.
d. Hak
Anggota khusus :
i.
Mempunyai hak bicara.
2. Kewajiban
Anggota
a. Kewajiban
Anggota Biasa :
i.
Menjaga nama baik IPPI.
ii.
Mematuhi AD/ART, dan
GBHPKO dan aturan-aturan yang berlaku di IPPI.
b. Kewajiban
Anggota Aktif :
i.
Menjaga nama baik IPPI.
ii.
Melaksanakan AD/ART, dan
GBHPKO dan aturan-aturan yang berlaku di
IPPI.
c. Kewajiban
Anggota pasif :
i.
Menjaga nama baik IPPI.
ii.
Mendukung dan
berpartisipasi dalam kegiatan IPPI.
d. Kewajiban
Anggota Istimewa :
i.
Menjaga nama baik IPPI.
ii.
Mendukung dan
berpartisipasi terhadap AD/ART IPPI.
iii.
Membina, mengawasi dan
mengontrol kinerja pengurus IPPI.
iv.
Mentaati
ketentuan-ketentuan khusus yang dibuat dalam musyawarah besar Akhir Tahun IPPI.
Pasal 3
Kehilangan Keanggotaan
1.
Anggota akan kehilangan
keanggotaannya apabila:
a.
Meninggal dunia.
b.
Diberhentikan dengan
hormat oleh Ketua Umum melalui
keputusan Rapat Pengurus IPPI.
c.
Mengundurkan diri melalui prosedur dan disetujui
oleh Ketua Umum.
Pasal 4
Sanksi
- Sanksi
1.
Bagi
pengurus IPPI yang tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurus dikenakan sanksi berupa
:
a.
Peringatan
pertama ( Teguran Lisan ).
b.
Peringatan
kedua( Teguran Tertulis ).
c.
Pemberhentian
sebagai pengurus.
2.
Bagi
anggota atau pengurus IPPI yang melanggar AD/ART dikenakan sanksi berupa dicabut
hak keanggotaannya yang keputusannya ditetapkan melalui Rapat Pengurus.
Pasal
5
Jabatan Rangkap Pengurus
Ketua
Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum I
dan II IPPI tidak dapat merangkap jabatan pada organisasi
yang ada di kelurahan gotong royong,
sedangkan pengurus yang lain diperbolehkan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Syarat-syarat Menjadi Presidium
1.
Ketua
Umum
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Warga
Negara Indonesia.
c. Pemuda-
Pemudi Pioneer.
d. Sehat
jasmani dan rohani.
e. Bersedia
dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan dibuktikan
dengan surat pernyataan.
f. Merupakan
hasil keputusan Musyawarah Besar IPPI.
2.
Wakil Ketua
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Warga
Negara Indonesia.
c. Pemuda-
Pemudi Pioneer.
d. Sehat
jasmani dan rohani.
e. Bersedia
dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan dibuktikan
dengan surat pernyataan.
f. Merupakan
hasil keputusan Musyawarah Besar IPPI.
3. Sekretaris Umum :
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Warga
Negara Indonesia.
c. Pemuda-Pemudi
Pioneer
d. Sehat
jasmani dan rohani.
e. Bersedia
dan sanggup menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan dibuktikan
dengan surat pernyataan.
f. Merupakan
hasil keputusan Musyawarah Besar IPPI.
4. Bendahara Umum I dan II :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
b.
Warga Negara Indonesia.
c.
Pemuda-Pemudi Pioneer.
d.
Sehat jasmani dan rohani.
e.
Bersedia dan sanggup
menjadi pengurus aktif selama periode kepengurusan dibuktikan dengan surat
pernyataan.
f.
Merupakan hasil keputusan
Musyawarah Besar IPPI.
Pasal 7
Tata Cara
Pemilihan Presidium
1. Presidium IPPI
dipilih melalui Musyawarah Besar IPPI secara musyawarah.
2. Jika musyawarah tidak mendapatkan kata
mufakat maka akan diadakan voting.
3. Apabila hanya terdapat 1 kandidat maka
kandidat tersebut dinyatakan menang dengan cara aklamasi.
Pasal 8
Struktur Keorganisasian
Fungsi,
Wewenang danTanggungJawab
Ketua Umum:
a. Bertanggung
jawab atas berjalannya organisasi baik internal maupun eksternal.
b.
Memimpin, mengoordinasi,
mengontrol semua departemendan divisi.
c. Ketua
Umum dibantu Wakil Ketua berhak
dan wajib menyusun kepengurusan IPPI selambat - lambatnya 1 bulan setelah
dilantik.
d.
Berkoordinasi bersama
presidium menentukan kebijakan-kebijakan organisasi.
e.
KetuaUmum
berhak memberhentikan dan mereshuffle pengurus.
f.
Bersama
Wakil ketua mengeluarkan rekomendasi dan surat keputusan serta menandatangani
surat-surat keluar dan administrasi lainnya.
g. Berkoordinasi
bersama Bendahara Umum menentukan arah kebijakan keuangan organisasi.
h. Meminta
Laporan Pertanggung jawaban
dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan masing-masing Departemen.
i.
Membuat kebijakan untuk
kebaikan IPPI.
j.
Membuat kebijakan dan
ketentuan khusus dalam waktu yang mendesak.
k. Membuat pertanggung jawaban kepengurusan.
Wakil Ketua:
a. Bertanggung jawab atas
berjalannya organisasi internal.
b. Mengoordinasi,
mengontrol semua departemen dan
divisi.
c. Membantu Ketua Umum menyusun
kepengurusan IPPI selambat - lambatnya 1 bulan setelah dilantik.
d. Berkoordinasi
bersama presidium menentukan kebijakan-kebijakan organisasi.
e. Berkoordinasi
bersama ketua umum Meminta Laporan Pertanggung jawaban dari Sekretaris
Umum, Bendahara Umum, dan masing-masing Departemen.
f.
Mewakili Ketua
Umum apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.
g. Membuat pertanggung jawaban kepengurusan.
Sekretaris
Umum:
a. Membantu
Ketua Umum mengoordinasikan dan mengontrol semua departemen dan divisi.
b. Bertanggung
jawab terhadap pengelolaan administrasi internal organisasi.
c. Berkewajiban menyusun
program kerja melalui rapat pimpinan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
pelantikan.
d. Membuat kebijakan untuk
Sistem Pengendalian Internal Administrasi (SPIA) organisasi.
e. Bersama Ketua Umum mengeluarkan rekomendasi
dan surat keputusan serta menandatangani surat-surat keluar dan administrasi
lainnya.
f.
Secara khusus
mengoordinasikan, mengontrol dan yang mengurusi kesekretariatan serta
sekretaris departemen dan divisi.
g. Menampung
dan menyampaikan aspirasi Pemuda-Pemudi kepada Ketua Umum.
h. Menyampaikan
usulan, saran dan pendapat dalam pengambilan kebijakan kepada Ketua Umum.
i. Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan
Bendahara
Umum I dan II:
a. Membantu
Ketua Umum dalam menentukan arah kebijakan keuangan organisasi.
b. Membuat
kebijakan untuk Sistem Pengendalian Internal Keuangan (SPIK) organisasi.
c. Secara
khusus mengoordinasikan, mengontrol, dan mengevaluasi setiap departemen dan divisi
yang berkaitan dengan pendanaan.
d. Secara
khusus mengoordinasikan, mengontrol, dan mengevaluasi setiap pengeluaran dana
dalam pelaksanaan kegiatan.
e. Memberikan
laporan alur keuangan organisasi kepada Ketua Umum.
f. Menyampaikan
usulan, saran, dan pendapat dalam pengambilan organisasi kepada Ketua Umum.
g. Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan.
Kepala Departemen:
a. Mengoordinasikan
seluruh kegiatan IPPI
sesuai dengan Departemen.
b. Bertanggung
jawab langsung kepada Ketua Umum.
c. Memberikan
laporan Departemen secara lisan dan tulisan kepada Ketua Umum.
d. Dalam
pelaksanaan kegiatan harus mendapat persetujuan dari Ketua Umum.
e. Bersama
Sekretaris mengoordinir dan mengontrol Departemen
nya.
f. Membuat pertanggung jawaban kepengurusan.
Sekretaris Departemen:
a. Bersama kepala
departemen menyusun program kerja departemen.
b. Turut bertanggung
jawab atas pelaksanaan program kerja di departemen.
c. Melaporkan keadaan
keuangan departemen pada Bendahara Umum.
d. Menjalankan mandat
yang diberikan oleh Kepala Departemen dan berkewajiban untuk memenuhinya
e.
Membuat pertanggung jawaban kepengurusan
Kepala
Divisi:
a. Mengoordinasikan
seluruh kegiatan IPPI sesuai dengan divisinya.
b. Bertanggung
jawab langsung kepada KepalaDepartemen.
c. Memberikan
laporan divisi secara lisan dan tulisan kepada KepalaDepartemen.
d. Dalam
pelaksanaan kegiatan harus mendapat persetujuan dari KepalaDepartemen.
e. Bertanggung
jawab penuh dengan anggotanya.
f. Membuat pertanggung jawaban kepengurusan
Anggota:
a.
Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
b.
Membantu menyusun laporan perkembangan departemen/divisi
c.
Bertanggungjawab kepada kepala Departemen/Divisi
Pasal 9
Bagan Struktur Organisasi
BAB III
DEWAN PENASIHAT
Pasal 10
1. Dewan Penasihat adalah badan di luar pengurus IPPI.
2. Masa jabatan Dewan Penasihat adalah satu periode
kepengurusan IPPI dan dipilih melalui
musyawarah besar
3. Anggota Dewan Penasihat minimal 2 orang yang dipilih melalui
musyawarah besar.
4. Dewan Penasihat berkewajiban:
a. Memberikan saran keorganisasian kepada Ketua Umum
untuk kebaikan IPPI.
b. Melakukan
evaluasi program kerja yang dilakukan minimal 3 bulan sekali.
c.
Membantu
mengembangkan aktivitas keorganisasian dalam mencapai fungsi dan tujuan IPPI.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
DAN PERGANTIAN PRESIDIUM
Pasal
11
1. Pada
saat masa bakti PRESIDIUM dapat diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal
berikut:
a. Meninggal
dunia.
b. Menderita
sakit yang memerlukan perawatan minimal 6 bulan sejak dinyatakan oleh medis.
c. Melaksanakan
kegiatan yang bertentangan dengan amanat Musyawarah
Besar IPPI, AD/ART
dan aturan-aturan lain yang berlaku.
2. Apabila
Ketua Umum diberhentikan karena hal-hal pada poin a dan b, maka Ketua umum
diberhentikan dengan hormat dan secara otomatis kedudukannya digantikan dengan
cara musyawarah.
BAB V
SUMBER
DANA ORGANISASI
Pasal
12
Pendanaan IPPI terdiri dari :
1. Dana
ke Pemuda-Pemudian.
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Uang kas IPPI.
BAB
VI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
13
Musyawarah Besar (Mubes)
IPPI adalah:
1.
Mubes
yang dihadiri oleh seluruh anggotaIPPI.
2.
Mubes
merupakan forum tertinggi di lingkungan Himatur.
3.
Mubes
diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.
Penanggung jawab Mubes adalah pengurus IPPI.
Rapat Istimewa :
1.
Rapat Istimewa IPPI adalah rapat yang
diadakan atas persetujuan pengurus IPPI.
2.
Rapat Istimewa
dilaksanakan pada kondisi-kondisi luar biasa dan harus segera mengambil
keputusan.
3.
Kondisi luar biasa
misalnya proses pergantian Ketua Umum, pengambilan kebijakan organisasi yang
harus dimusyawarahkan.
4.
Penanggung jawab Rapat
Istimewa adalah pengurus IPPI.
Rapat Pleno Anggota IPPI:
1. Rapat pleno anggota dihadiri
oleh seluruh anggota aktif dan anggota biasa.
2. Rapat pleno anggota berfungsi
untuk membentuk kepengurusan.
Rapat
Pleno Pengurus IPP:
1.
Rapat pleno pengurus
dihadiri oleh seluruh pengurus IPPI.
2.
Rapat pleno pengurus
berfungsi untuk mengevaluasi kinerja ½ (setengah) periode kepengurusan.
3.
Rapat pleno pengurus
dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 Tahun kepengurusan.
Rapat
Presidium IPPI:
1.
Rapat presidium dihadiri
oleh presidium.
2.
Rapat presidium
dilaksanakan minimal 2 kali/bulan.
3.
Fungsi dan wewenang :
i. Membahas
dan memecahkan masalah strategi yang dihadapi pengurus.
ii. Menyusun
kebijakan jangka panjang dan jangka pendek yang dianggap perlu.
Rapat
Pimpinan IPPI:
1.
Rapat pimpinan dihadiri
oleh presidium dan pimpinan.
2.
Rapat pimpinan
dilaksanakan minimal 1 kali/bulan.
3.
Fungsi dan wewenang :
i. Mengevaluasi
kinerja bidang divisi
ii. Membahas
dan memecahkan masalah yang dihadapi Departemen dan Divisi.
iii. Sosialisasi
kebijakan jangka panjang dan jangka pendek dari Rapat Presidium.
Rapat
Departemen dan Divisi
IPPI:
1.
Rapat Departemen dihadiri oleh Kepala departemen dan divisi, serta seluruh anggota minimal
2 kali/bulan.
2.
Fungsi dan wewenang :
i.
Menyusun dan mengevaluasi
program kerja.
ii.
Menyusun kebijakan
Rapat
Panitia kegiatan IPPI:
1.
Rapat Panitia kegiatan
dihadiri oleh Departemen dan Divisi serta
panitia kegiatan yang telah dibuat.
2.
Rapat Panitia kegiatan
dilaksanakan apabila ada kegiatan.
3.
Fungsi dan wewenang :
i.
Membahas dan memecahkan
masalah teknis yang dihadapi oleh panitia kegiatan.
ii.
Mengkoordinasikan semua
divisi dalam kegiatan.
iii.
Mengevaluasi hasil
kegiatan bersama.
BAB VII
TATA
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
14
1. Musyawarah Besar IPPI
adalah yang dimaksud dalam Pasal 13
ayat 1 dianggap sah jika yang hadir minimal ½ + 1 dari jumlah anggota (Biasa,
aktif).
2. Jika
poin pertama tidak terpenuhi maka sidang dipending selama 2 x 5 menit, setelah
itu dianggap sah.
3. Semua
Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
4. Apabila
cara pada ayat 3
tidak terpenuhi maka pengambilan keputusan dilakukan dengan jalan loby dan jika
tidak menemukan mufakat maka pengambilan keputusan dengan pemungutan suara
(voting).
BAB VIII
LAMBANG,
BENDERA DAN PAKAIAN DINAS
Pasal 15
LAMBANG
Filosofi
komponen
ü Lingkaran, bermakna
bahwa kegiatan IPPI berkualitas, dinamis, tidak
kaku dan tidak tersudut dalam halapapun sehingga dapat menajadi suatu pergerakan pemuda/i yang berdampak positif bagi
masyarakat. Serta bentuk lingkaran ini juga mempunyai
makna bahwa anggota IPPI memiliki kekompakan dan kebersamaan.
kompak dalam menjalankan kegiatan, dan selalu bersama dalam
suka maupun duka.
ü IKATAN PEMUDA PEMUDI adalah suatu bentuk organisasi
dari IPPI
ü PIONEER merupakan tempat berdirinya organisasi IPPI.
ü Pita, Melambangkan sesuatu yang harus dijunjung
tinggi, dijaga, diperhatikan dan dipertahankan
dan IPPI adalah akronim dari Ikatan Pemuda-Pemudi Pioneer.
ü Pion, dalam
permainan catur pion sering dianggap remeh karena hanya sebatas pasukan
pelengkap saja, namun begitu pion tersebut bias melewati segala rintangan dan
tetap hidup diahir petak dia bias berubah menjadi apapun yg diinginkan. Hal ini
menggambarkan bahwa pemuda pemudi
pioneer tidak akan mundur dalam menghadapi segala rintangan dan permasalahan
apapun. Sehingga dapat menjadi pelopor
pergerakan pemuda pemudi Indonesia.
ü Padi,mempunyai arti yang sangat mendalam. Tidak hanya
luarnya tetapi juga dalamnya sangat menyentuh. Semakin berisi semakin merunduk
hal itu bermakna bahwa apapun yang telah dicapai IPPI hendaknya selalu
bersahaja dan rendah hati. Sekam pada
logo IPPI ini berjumlah 21 yang melambangkan tanggal berdirinya ikatan pemuda
pemudi pioneer.
ü Bintang, melambangkan keindahan di dunia dengan memancarkan
cahaya dalam kegelapan seperti halnya IPPI memberikan warna baru dalam
kehidupan masyarakat sekitar dan memberikan hal positif dalam bersosialisasi
untuk kehidupan masyarakat.
ü Bunga Kapas, melambangkan mimpi dan cita – cita IPPI layaknya bunga
kapas terbang tinggi dan menyebar tanpa takut terssapu angin. karena angin akan
membawa nya terbang tinggi layaknya ketakutan membuat tidak berdaya dan berubah menjadi kekuatan.
Bunga Kapas pada logo IPPI ini berjumlah 9 yang melambangkan bulan berdirinya
ikatan pemuda pemudi pioneer.
ü Tulisan 2017 pada logo IPPI diartikan sebagai tahun
berdirinya ikatan pemuda pemudi pioneer.
Filosofi Warna
·
Warna dasar merah pada logo IPPI
diartikan pemberi energi , melambangkan semangat dalam bertindak. Sehingga meningkatkan
semangat kerja dalam menjalankan suatu
kegiatan.
·
Warna Putih di tengah
logo IPPI melambangkan ketulusan dan kedamaian dan pada
umumnya memiliki sifat idialis dan bermoral tinggi.
·
Warna Gold pada komponen logo mengartikan kejayaan
yang melambangkan sebuah pencapaian
besar yang menjadi tujuan IPPI
·
Warna Hitam pada
komponen logo mencerminkan keteguhan dan percaya diri dalam melangkah kedepan.
Pasal 16
BENDERA
1. Bendera
IPPI berwarna
dasar Merah dengan lambang IPPI di tengah-tengahnya.
2. Bendera
IPPI berukuran panjang : lebar, yaitu 3:2.
Pasal
17
PAKAIAN
DINAS
1. Pakaian
Dinas resmi IPPI yang selanjutnya disebut Pakaian Dinas Harian (PDH).
2. Pakaian
Dinas Harian berwarna dasar biru dongker,
bendera Indonesia di sebelah kanan dan Logo
IPPI di sebelah kiri, nama beserta jabatan di dada sebelah kanan.
3. Pakaian
Dinas Harian pada bagian belakang bertuliskan Ikatan Pemuda Pemudi Pioneer berwarna putih.
4. Desain
Pakaian Dinas Harian tidak mengalami perubahan untuk kepengurusan selanjutnya.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
18
Anggaran
Rumah Tangga IPPI hanya dapat diubah
dalam Mussyawarah Besar dan jika disetujui ½ + 1 jumlah anggota yang hadir.
BAB X
ATURAN PENGESAHAN
Pasal
19
AD/ART
IPPI berlaku sejak ditandatangani dan disahkan dalam Musyawarah Besar Ikatan Pemuda-Pemudi
Pioneer.
BAB XI
PENUTUP
Pasal20
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga akan disempurnakan dalam Musyawarah Besar IPPI
periode berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar